BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengawasan Wajib Pajak Baru

Redaksi Ortax18 January 2017
Ukuran teks
0/0
salary_newKutipan Forum  :  Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M
Kategori Forum : PPh
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67157&hlm=1#pesan0
Pencetus : partnerofspirit

Pertanyaan :

Dear all my friends,
Perusahaan A sudah berdiri selama 3thn. Penghasilannya selama 3thn terakhir masih di bawah 4,8M dan perbulan selalu membayar 1% dari penghasilan bruto.
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
Thanks.
Tanggapan Member Ortax :
beruangpajak
tetap membayar 1% hingga SPT Tahunannya melaporkan omzet diatas 4,8 M
Kira2 begitu rekan
cmiiw
memey
Ditahun ke tiga tetap membayar 1% hingga tahun pajak berakhir (masa Desember). Dan Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jd dr masa Jan wajib setor PPh Pasal 25.
Karena omzet diatas 4,8 M, Perusahaan A wajib PKP.
Salam
tukanginsinyur
tahun ke 4 nya baru pakai tarif umum
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.  

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, Pengenaan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

2. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013:

3. 
“Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.”
4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013:
“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
5.Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3, pada tahun ketiga Perusahaan A masih menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013 karena peredaran usaha masih dibawah 4,8 Miliar pada tahun sebelumnya. Untuk tahun keempat Perusahaan A menggunakan Tarif umum Undang-Undang PPh. Penggunaan tarif umum Undang-Undang PPh ini membuat adanya kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi Perusahaan A setiap masa pajak.
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Topikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org