BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data/Keterangan, dan Kunjungan (VISIT) Kepada Wajib Pajak

Redaksi Ortax30 December 2016
Ukuran teks
0/0
SSP1Kutipan Forum : Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)
Link: https://ortax.org/forums/discussion/pemindahbukuan-ssp-jasa-luar-negeri-jln
Pencetus:  joancoex

Pertanyaan

Dear rekan ortax. Saya mau tanya, saya salah dalam melakukan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud) , dan sudah terlanjut disetor. Apakah SSP JLN  tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?
Terima kasih

Tanggapan Member Ortax

santosobroto
tidak bisa

abdulmukti
Saya pernah melakukan pbk dengan kondisi sama tdapi ditolak sama AR

Faruq
Tergantung kebijakan KPP kali ya...

Tanggapan Tim Redaksi Ortax

Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014), pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Kemudian, apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Adapun alasan dilakukan pemindahbukuan diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK No 242/PMK.03/2014, dimana salah satunya yaitu:

“c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;”

Berdasarkan Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pbk dari SSP yang disamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
  • Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak menggunakan SSP yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak 
  • Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang melalui penggunaan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan digital.  

Berdasarkan Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 33/PJ/2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan pertanyaan sebelumnya mengenai kesalahan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud), maka atas kondisi demikian tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org