BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Mekanisme Vooruitslag dalam Kepabeanan

Redaksi Ortax09 March 2024
Ukuran teks
0/0
Port Container Export Cargo  - postcardtrip / Pixabay

Dalam kondisi tertentu, importir dapat diberikan keringanan atau pembebasan atas Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika barang yang masih menunggu keputusan pembebasan/keringanan ingin dikeluarkan, barang tersebut dapat dikeluarkan dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).

Pengeluaran Barang dengan Jaminan (Vooruitslag)

Fasilitas berupa penundaan pembayaran Bea Masuk/PDRI dengan memberikan jaminan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015. Importir dapat diberikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Penundaan dapat diperpanjang selama 30 hari.

Importir harus menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dimintakan penundaan. Jaminan yang diberikan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi (Customs Bond), atau jaminan lainnya.

Persyaratan

Importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan penundaan paling sedikit memuat alasan untuk mendapatkan penundaan, jumlah Bea Masuk/Cukai/PDRI yang dimintakan penundaan, serta jumlah dan jenis barang.

Selain itu, permohonan juga perlu dilampiri dengan bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan/keringanan, dan fotokopi invoice dan/atau packing list.

Apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak setujui, Kepala Kantor akan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan tersebut.

Pasca Penundaan

Apabila importir telah menerima keputusan pemberian atau penolakan pembebasan, importir menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Pabean. Kantor Pabean akan melakukan penelitian dan selanjutnya memproses penyelesaian jaminan.

Jika hingga batas waktu perpanjangan penundaan belum terdapat keputusan terkait pemberian/penolakan pembebasan, Kantor Pabean akan mencairkan jaminan untuk penyelesaian Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, serta membuat penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Topikkepabeanan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org