BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Baru, Pengembalian Pendahuluan PPN Bisa Sampai Rp5 Miliar

Dewa Suartama24 June 2022
Ukuran teks
0/0

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, pemerintah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketentuan mengenai hal tersebut kini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021).

Pada PMK-209/2021, salah satu perubahan yang krusial adalah ketentuan mengenai PKP yang bisa mendapat pengembalian pendahuluan. Sebelumnya, PKP yang memperoleh pengembalian pendahuluan adalah PKP Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp1 Miliar. Pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK-209/2021, batas tersebut kini naik menjadi paling banyak Rp5 Miliar. Selain PKP tersebut, WP Persyaratan Tertentu yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan adalah:

  1. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 Miliar.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 Juta.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi.

Selain itu, PMK-209/2021 juga mengubah ketentuan terkait pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK-209/2021, terdapat dua penambahan kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah; dan
  2. Wajib Pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.
Topikfasilitas-ppnpengembalian_pendahuluanrestitusi-ppnfasilitas-ppn-dan-restitusi-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org