BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengembalian PPh Lebih Bayar Terkendala Rekening? Ini Cara Mengatasinya

Medina Kyara Putrifidi24 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax. Ketika melakukan pelaporan, terkadang wajib pajak mendapati SPT mereka berstatus Lebih Bayar (LB), yang berarti wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian PPh LB pada Coretax. Jika SPT wajib pajak berstatus LB, maka wajib pajak dapat memilih rekening tujuan pada Bagian G di formulir induk SPT Tahunan. 

Namun, seringkali proses pengembalian PPh LB terkendala karena nomor rekening yang tercatat dalam sistem Coretax tidak valid. Menanggapi hal tersebut, akun resmi X @kring_pajak merespons dengan imbauan kepada wajib pajak untuk memperhatikan dengan teliti pemilihan metode pengembalian yang diinginkan serta rekening tujuan pada formulir induk Bagian G.
 
Apabila rekening yang ditampilkan oleh sistem Coretax sudah tidak valid atau bermasalah, wajib pajak dapat melakukan penambahan atau penggantian data detail bank. Berikut merupakan langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk menambah atau mengganti data detail bank di Coretax:
  1. Pada Coretax, pilih menu Portal Saya kemudian klik opsi Perubahan Data. Setelah itu, pilih Identitas Wajib Pajak.
  2. Scroll kebawah hingga menemukan bagian Rekening Bank, kemudian centang Perbarui Rekening Bank Utama. Wajib pajak juga dapat mencentang Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk mengubah atau menambahkan detail rekening bank lain.

    Selain melengkapi kolom yang tersedia pada bagian Rekening Bank, wajib pajak juga harus mengunggah dokumen pendukung pada fitur unggah file. Wajib pajak dapat mengunggah foto halaman pertama buku tabungan atau lembar rekening koran. Apabila seluruh pengisian kolom telah terisi dengan benar dan dokumen pendukung telah diunggah, pastikan wajib pajak telah mencentang pernyataan kemudian klik tombol "Simpan" untuk mengirimkan permohonan tersebut.
Topikspt-tahunancoretaxpph-orang-pribadi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org