BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengemudi Ojek Daring Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Bisa Pakai Insentif Pajak UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah02 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian UMKM.

Pemerintah akan mengkategorikan pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi online. Dengan status tersebut, kini pengemudi ojek daring merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disetarakan sebagai wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha, sehingga berhak memperoleh berbagai fasilitas Pajak UMKM, maupun program pemberdayaan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, yang meminta kementerian dan lembaga merespons cepat aspirasi pelaku ekonomi kecil. Langkah ini juga melengkapi regulasi penyesuaian komisi transportasi daring, yakni 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa perubahan status sebagai pelaku UMKM membuka akses bagi pengemudi ojek daring terhadap fasilitas pajak, utamanya Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi UMKM.
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu memperoleh fasilitas berupa tidak dikenainya PPh atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, sepanjang omzet pengemudi ojek daring tidak melebihi batas tersebut, penghasilan yang diterima tidak dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Selain insentif pajak, pemerintah juga turut menyiapkan program pemberdayaan yang mencakup pelatihan kompetensi dan perluasan akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi ojek daring diharapkan dapat dimanfaatkan oleh mereka maupun anggota keluarganya untuk membuka usaha produktif sampingan," jelas Maman.
Melalui skema KUR, para pengemudi ojek daring atau pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta. Sementara itu, untuk kebutuhan modal yang lebih besar, pinjaman hingga Rp500 juta tetap tersedia dengan syarat agunan sesuai ketentuan.
Dari sisi administrasi, pemerintah juga turut memastikan bahwa pengemudi ojek daring yang telah terdaftar pada platform aplikasi akan diakui secara otomatis sebagai pelaku usaha mikro. Ke depannya, pengemudi ojek daring juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak secara langsung diberlakukan secara ketat. Pendekatan tersebut akan diterapkan secara bertahap selama masa transisi agar proses implementasi kebijakan berjalan kondusif.

TopikPajakBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkmfasilitas-pph
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org