BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Produk BOPET dari India, China, dan Thailand

Redaksi Ortax11 March 2021
Ukuran teks
0/0
aa1
Dalam upaya melindungi produsen Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang akan diberlakukan selama 5 tahun ke depan, hal tersebut perlu diatur mengingat hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pada sebelumnya pemerintah telah mengatur Bea Masuk Anti Dumping tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015. Berikut merupakan pokok aturan dari PMK No. 11/PMK.03/2021:
- Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Berikut beberapa nama serta negara asal eksportir/produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping:

No Negara Asal Barang Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.   India   SRF Limited     8,5
  Vacmet India Limited 4,0
  Jindal Poly Films Limited  6,8
  Ester Industries Limited    4,5
  Perusahaan Lainnya 8,5
2.   Republik Rakyat Tiongkok   Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd     2,6
  Perusahaan Lainnya     10,6
3.   Thailand   SRF Industries (Thailand) Limited     5,4
  Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2
  A.J Plast Public Company Limited 7,1
  Perusahaan Lainnya 7,1
   
- Bea Masuk Anti Dumping yang akan dikenakan :
  1. Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
   
- Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana pada tabel diatas berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:
  1. Dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
  2. Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
   
- Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Topikbea-masuk
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org