BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengenaan Tarif PPh Final pada WP dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Alifatu Mazidah18 March 2022
Ukuran teks
0/0
Income Tax Calculator Accounting  - stevepb / Pixabaystevepb / Pixabay

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Ketentuan terbaru dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Pengenaan PPh Final

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi, atau
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Dasar Pengenaan PPh Final

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak ini merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Pengecualian Pengenaan PPh Final

Terdapat pengecualian penghasilan yang dikenai PPh Final yaitu jika:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang meliputi :
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
    • Olahragawan.
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
    • Agen iklan.
    • Pengawas atau pengelola proyek.
    • Perantara.
    • Petugas penjaja barang dagangan.
    • Agen asuransi.
    • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Anda dapat membaca update ketentuannya pada artikel berikut ini Update Ketentuan Pajak UMKM pada PP 55/2022 atau baca informasi lain tentang wajib pajak UMKM lewat kanal Subjek Pilihan Pajak UMKM

Topikpphpajak-umkmpph-badanpph-finalpajak_penghasilanpenghitungan-pph-badan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org