BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengenaan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Baku Keperluan Industri

Medina Kyara Putrifidi17 December 2025
Ukuran teks
0/0
Karet yang merupakan salah satu hasil perkebunan yang menjadi bahan baku industri yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) disebutkan bahwa salah satu pemungut PPh Pasal 22 (withholding tax) dari kegiatan usaha di bidang lain yang dimaksud adalah badan usaha industri atau eksportir. Pemungutan dilakukan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Tarif PPh 22 Bahan Baku Keperluan Industri

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

PPh Pasal 22 = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)

Tarif di atas berlaku untuk pemungutan yang dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN hasil dari restrukturisasi, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Ketentuan Pengecualian

Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp20.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. Pengecualian ini tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas.

Sebagai contoh PT ABC selaku eksportir tekstil, melakukan pembelian bahan hasil perkebunan berupa serat kapas untuk produksinya di bulan Mei 2025 dengan jumlah pembayaran tidak termasuk PPN sejumlah Rp18.000.000. Dalam hal ini transaksi PT ABC tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Administrasi Pemungutan

PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian. Pemungut PPh Pasal 22 wajib menyetor pajak yang terutang  ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemungutan dilaporkan dengan menggunakan menu SPT Masa PPh Unifikasi pada aplikasi Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya . Selain itu, pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan memberikan bukti pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipungut.

Contoh Kasus

PT XYZ merupakan perusahaan manufaktur dan eksportir karet. Pada bulan Juli 2025 melakukan pembelian bahan olahan karet senilai Rp555.000.000 (termasuk PPN) dari Tuan Budi (ber-NPWP) selaku pedagang pengumpul yang mengumpulkan hasil getah karet dari petani.

Transaksi tersebut terutang PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP = Rp555.000.000 x (100/111) = Rp500.000.000

PPh Pasal 22 terutang = 0,25% x Rp500.000.000 = Rp1.250.000

Dengan demikian, atas transaksi ini PT XYZ selaku pemungut harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 yang terutang senilai Rp1.250.000.

Topikpph-potputpph-22
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org