BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengenaan PPN atas Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas

Redaksi Ortax16 April 2024
Ukuran teks
0/0

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada pengusaha di Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dipungut PPN/PPnBM. PPN atau PPnBM dipungut oleh pengusaha di KPBPB yang menyerahkan BKP kepada pembeli.

Dasar Pengenaan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021, pengusaha di KPBPB wajib melakukan pemungutan PPN atau PPnBM saat melakukan penyerahan ke pengusaha di TLDDP. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan BKP berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari luar daerah pabean tanpa dilakukan pengolahan menggunakan nilai lain. Nilai lain yang digunakan yaitu sebesar nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan bea cukai untuk pemasukan barang, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

Untuk BKP berwujud berupa barang atau bahan baku yang berasal dari TLDDP, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual atau nilai lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dihasilkan atau diproduksi di KPBPB.

Penyetoran PPN

PPN/PPnBM yang dipungut atas penyerahan BKP berwujud dari luar daerah pabean atau barang hasil produksi di KPBPB disetor menggunakan Billing DJBC. Jika BKP berwujud yang diserahkan berasal dari TLDDP, TPB, atau KEK, pajak yang dipungut disetor dengan SSP. Dalam pengisian billing atau SSP, kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP pembeli BKP berwujud. Pada kolom Wajib Pajak atau penyetor, diisi dengan nama dan NPWP pengusaha di KPBPB yang melakukan penyerahan BKP berwujud. Penyetoran PPN dan PPnBM dilakukan paling lama pada saat BKP berwujud tersebut dikeluarkan dari KPBPB.

Faktur Pajak

Pada transaksi penyerahan BKP berwujud dari KPBPB ke TLDDP, pemberitahuan pabean merupakan dokumen tertentu dipersamakan dengan faktur pajak. Pemberitahuan pabean tersebut dilampir dengan Bukti Penerimaan Negara atau SSP atas pelunasan PPN/PPnBM. Jika penyerahan tidak disertai pengeluaran barang, SSP dilampiri dengan invois.

PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang:

  1. kolom nama dan kolom NPWP pada kode billing atau SSP memuat nama, NPWP, dan alamat PKP sebagai pembeli BKP berwujud; dan
  2. memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengecualian

Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPnBM apabila:

  1. penyerahan BKP berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. penyerahan BKP berwujud yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN; atau
  3. pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP berwujud.
Topikppnppn-ftzkpbpb
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org