BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, DJP Bisa Nonaktifkan Akses e-Faktur

Daffa Yasril Nurmansyah17 September 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 9/PJ/2025 (PER 9/2025) sebagai dasar pelaksanaan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah dan dinilai menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Peraturan ini berlaku dan ditetapkan pada 22 Mei 2025 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PER 19/PJ/2017 s.t.d.t.d PER 16/PJ/2018.

Kewenangan Penonaktifan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 9/2025, Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun kategori wajib pajak yang dinonaktifkan yaitu wajib pajak yang berdasarkan hasil intelijen terindikasi:

  • sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, dan/atau
  • sebagai pengguna faktur pajak tidak sah.

Selanjutnya, yang dimaksud sebagai faktur pajak tidak sah yakni mencakup faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh entitas yang belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tindakan Intelijen Perpajakan

Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PER 9/2025, petugas intelijen melakukan pengembangan dan analisis atas kriteria seperti keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Apabila kriteria tidak terpenuhi, hasil ditindaklanjuti dengan penonaktifan akses.

Kemudian, pengembangan dan analisis juga dilakukan untuk melihat pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah pada SPT Masa PPN. Apabila ditemukan indikasi tersebut, akses wajib pajak atas pembuatan faktur pajak juga dinonaktifkan.

Hak Klarifikasi Wajib Pajak

Meskipun akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, Pasal 3 PER 9/2025 menjamin hak wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas penonaktifan akses tersebut. Pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada wajib pajak bersama dengan informasi mengenai hak dan mekanisme klarifikasi. Dalam hal akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, wajib pajak terindikasi penerbit dan wajib pajak terindikasi pengguna tidak dapat menerbitkan faktur pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Klarifikasi disampaikan dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan. Jika tidak, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila wajib pajak menyampaikan klarifikasi, Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak dalam waktu 30 hari kalender sejak klarifikasi diterima. Klarifikasi yang dikabulkan ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali. Sementara itu, jika klarifikasi ditolak, status PKP wajib pajak akan dicabut secara jabatan.

Topikfaktur-pajake-faktur
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org