BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penggunaan NIK dan NPWP untuk Pelayanan Publik

Redaksi Ortax08 October 2021
Ukuran teks
0/0
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, tentang pencantuman NIK dan NPWP dalam pelayanan publik. Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik, dan menerapkan standardisasi serta integrasi dalam pelayanan publik. Perpres tersebut menjelaskan, penerima layanan publik wajib menunjukkan NIK atau NPWP untuk memperoleh pelayanan.
Pencantuman NIK dan NPWP menurut Pasal 4 Perpres 83/2021 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, dapat menggunakan NIK.
b. Bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, menggunakan NIK dan NPWP.
c. Bagi Badan serta orang asing yang tidak memiliki NIK, dapat menggunakan NPWP.

Menurut Pasal 10 Perpres 83/2021, penggunaan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk

a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 September 2021.

Topiknpwpnikpelayanan_publik
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org