BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP

Redaksi Ortax23 June 2017
Ukuran teks
0/0
SKDSurat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi 6 (enam) syarat dan ketentuan berikut:
  1. diajukan untuk:
    1. satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
    2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
  2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
  3. paling sedikit berisi informasi berupa:
    1. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
    2. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan
    3. nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber
    4. Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN
    5. nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
    6. penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
  5. dilampiri dengan:
    1. surat pernyataan penghasilan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PER - 08/PJ/2017
    2. surat pernyataan kedudukan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER - 08/PJ/2017
    3. Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus dan/atau
    4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dan
  6. menyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan format berikut :
 
 
SKD
Topikkupsanksi_administrasipenghapusan_sanksi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org