BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21?

Dewa Suartama10 January 2024
Ukuran teks
0/0
objek pph pasal 21niklaspatzig / Pixabay

Merujuk UU Pajak Penghasilan, objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, ditegaskan kembali jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Pasal 21. Berikut pengelompokannya.

Penghasilan yang Diterima Pegawai Tetap

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan tersebut dapat berupa:

  1. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
  2. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
  3. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
  4. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
  5. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
  6. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
  7. imbalan lainnya dalam bentuk natura/kenikmatan.

Penghasilan Sehubungan Dengan Dana Pensiun

Dalam PMK 168/2023, penghasilan yang berkaitan dengan uang pensiun dikelompokkan menjadi dua. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan ini diterima oleh pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. PPh Pasal 21-nya dihitung dengan mekanisme yang serupa dengan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap.

Kedua, penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai. Penghasilan ini diterima oleh pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun sebelum memasuki masa pensiun.

Penghasilan Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap dapat berupa:

  • upah harian;
  • upah mingguan;
  • upah satuan;
  • upah borongan; dan
  • upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.

Mekanisme pemberian upah bergantung pada masing-masing pemberi kerja. Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.

Imbalan Kepada Bukan Pegawai/Tenaga Ahli

Imbalan kepada bukan pegawai atau tenaga ahli sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dapat berupa:

  • honorarium;
  • komisi;
  • fee; dan
  • imbalan sejenis.

Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.

Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Penghasilan Sehubungan dengan Kegiatan

Selain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, PPh Pasal 21 juga dipotong atas penghasilan dari keikutsertaan dalam suatu kegiatan. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa:

  • uang saku;
  • uang representasi;
  • uang rapat;
  • honorarium;
  • hadiah atau penghargaan; dan
  • imbalan sejenis.

Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.

Penghasilan Lainnya

Penghasilan lain yang dikenakan PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  2. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai

Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21 Final

Umumnya, pemotongan PPh Pasal 21 bersifat tidak final. Namun, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, terdapat jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan tersebut berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya dalam jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja. Dalam hal pembayaran melebihi jangka waktu tersebut, PPh Pasal 21 yang dikenakan bersifat tidak final.

Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Penghasilan Non Objek PPh Pasal 21

PMK 168/2023 juga mengatur jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21. Lihat ulasannya pada artikel berikut ini: Penghasilan Bukan Objek PPh Pasal 21

Topikpphpph-21konsep-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org