BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan BPHTB atas Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Amalia Fitri Utami Sudarmiatun22 June 2023
Ukuran teks
0/0

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain perolehan hak karena jual beli, objek BPHTB lainnya adalah hibah, hibah wasiat, dan waris.

Pengertian Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Pada dasarnya, hibah adalah pemberian dengan sukarela yang mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak lain. Di sisi lain, hibah wasiat merupakan bagian dari wasiat, yang ditetapkan dengan wasiat khusus di mana pihak pemberi wasiat memberikan beberapa barang secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu. Pembuatan hibah wasiat dilakukan pada saat pemberi hibah wasiat masih hidup tetapi hibah wasiat dilaksanakan pada saat pemberi hibah wasiat telah meninggal. Kemudian pengertian dari waris sendiri merupakan pengalihan atas harta benda pemilik waris kepada ahli waris. Sama seperti hibah wasiat, pelaksanaan dan pemberian harta waris dilakukan pada saat pewaris telah meninggal.

Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Hibah dan Waris

Pasal 47 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKDP) mengatur bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Setiap daerah dapat menentukan tarifnya masing-masing melalui peraturan daerah.

Dasar pengenaan pajak atas BPHTB dari hibah, hibah wasiat, dan waris adalah nilai perolehan dari objek pajak, yaitu dengan nilai pasar. Jika nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Rumus Menghitung BPHTB

BPHTB terutang dihitung dengan cara:

BPHTB = 5% x (Nilai Perolehan - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Penentuan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Nilai NPOPTKP berbeda-beda untuk setiap jenis perolehan. Sesuai ketentuan UU HKPD, NPOPTKP untuk hibah ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Atas hibah wasiat dan waris yang diterima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000. Pemda dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi perolehan untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu.

Saat Terutang BPHTB Hibah dan Waris

Dalam perolehan hak atas tanah/bangunan melalui hibah atau hibah wasiat, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah/hibah wasiat.

BPHTB untuk perolehan hak atas tanah/bangunan melalui waris terutang pada tanggal penerima waris/kuasanya mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.

Contoh Penghitungan BPHTB Hibah dan Waris

Tuan Andi ingin memberikan warisan dalam bentuk tanah kepada anaknya yaitu Budi. Diketahui bahwa harga pasar dari tanah tersebut sebesar Rp12 juta/m2 dengan luas 160 m2. NJOP tanah di daerah tersebut adalah Rp10 juta/m2. NPOPTKP yang berlaku sebesar Rp300 juta.

Dari contoh tersebut, nilai perolehan lebih besar dari NJOP. Dengan begitu, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk penghitungan yaitu nilai perolehan.

 BPHTB = 5% x (Rp1.920.000.000 - Rp300.000.000) = Rp81.000.000

Tuan Charles ingin menghibahkan rumahnya kepada Tuan David. Diketahui bahwa harga pasar dari rumah tersebut adalah Rp10 juta/m2 dengan luasnya 120 m2. NJOP rumah di daerah tersebut adalah Rp11 juta/m2. NPOPTKP yang berlaku sebesar Rp80.000.000.

Dari contoh tersebut, nilai perolehan diketahui lebih kecil dari NJOP. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk penghitungan BPHTB yaitu NJOP.

BPHTB = 5% x (Rp1.320.000.000 – Rp80.000.000) = Rp62.000.000

Topikbphtbpajak-daerahpajak_hibahpajak_warisan
Penulis
Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org