BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan EBITDA Belum Diatur, Bagaimana Mengisi Lampiran 11B SPT PPh Badan Coretax?

Medina Kyara Putrifidi24 April 2026
Ukuran teks
0/0

Dengan berlakunya Coretax, pengisian SPT Tahunan PPh Badan kini hanya terdiri dari induk dan lampiran. Banyaknya jumlah lampiran yang harus dilengkapi ditentukan oleh jawaban yang wajib pajak isi pada formulir induk SPT Tahunan PPh Badan. Namun, terdapat beberapa lampiran yang secara default akan muncul, salah satunya yaitu Lampiran 11 B.

Lampiran 11 B digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) terdapat dua metode yang digunakan untuk menghitung jumlah lazim biaya pinjaman yang dapat dibebankan, yaitu Debt to Equity Ratio (DER) dan Earnings Before, Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA).

Ketentuan terkait DER diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 (PMK 169/2015), dengan perbandingan yang digunakan untuk acuan adalah 4:1. Sementara untuk EBITDA sampai saat artikel ini dirilis belum ada ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Petunjuk Pengisian EBITDA Menurut PER 11/2025

Berikut merupakan petunjuk pengisian Bagian I Penghitungan EBITDA sesuai dengan PER 11/2025. Kolom Penghasilan Neto komersial dan Beban Penyusutan dan Amortisasi diisi mengikuti akun Laba Rugi sebelum pajak dan akun beban penyusutan dan amortisasi pada Lampiran 1.

Sementara untuk kolom Beban Pajak Penghasilan, dapat diisi mengikuti nilai yang tercantum pada formulir induk Bagian D Angka 12. Untuk beban biaya pinjaman dapat diisi dengan nilai biaya yang ditanggung wajib pajak sehubungan dengan pinjaman sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Jika Belum Ada Pengaturan Teknis untuk EBITDA

Secara sistem perhitungan EBITDA pada Lampiran 11 B dapat terisi secara otomatis di Coretax. Namun, berdasarkan PER 11/2025, jika peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum mengatur ketentuan teknis perhitungan biaya pinjaman melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, wajib pajak dapat mengisi setiap kolom pada Bagian I Perhitungan EBITDA dengan angka nol (0).

Topikspt-tahunan-pph-badanebitdacoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org