BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Dividen Pasca UU Cipta Kerja

Redaksi Ortax04 June 2021
Ukuran teks
0/0
Envato Elements
Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi di antaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN). Kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai peraturan pelaksananya.

Sesuai PMK No. 18/PMK.03/2021, Penghitungan Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan:

1. Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rp15.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
a.  Laba Setelah Pajak  Rp    100.000.000,00
b. Dividen yang dibagikan Rp      20.000.000,00
c. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia Rp      15.000.000,00
d. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia (b-c)  Rp        5.000.000,00

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp 15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00.

   
2. PT C dan PT D masing-masing memiliki 0,1% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
  Informasi PT C
(0,1%) 
PT D
(0,1%)
a.  Laba Setelah Pajak Y Inc. $100.000 $100.000
b. Persentase  Kepemilikan 0,1% 0,1%
c. Hak atas Laba Setelah Pajak $100 $100
d. Dividen yang dibagikan  $10 $10
e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $10  $7
f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia   - $3

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
1.   PT C, sebesar $10;
2.   PT D, sebesar $7.

Dividen yang dikenai PPh:
1.   PT C, sebesar $0 (tidak ada yang dikenai PPh);
2.   PT D, sebesar $3.

   
3. PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
  1. X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $30.
  2. X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20.

Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:

  Informasi PT F
(Kasus a)
PT F
(Kasus b)
a.  Laba Setelah Pajak X Corp.  $100 $100
b. Kepemilikan 100% 100%
c. Batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan
(30% x Kepemilikan x Laba Setelah Pajak)
$30 $30
d. Dividen dibagi  $50 $20
e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $30 $20
f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $20 $0

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
1.   PT F (kasus a), sebesar $30.
2.   PT F (kasus b), sebesar $20.

Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):
1.   PT F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
2.   PT F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20).

Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:
1.   PT F (kasus a), sebesar $70;
2.   PT F (kasus b), sebesar $70,
tidak dikenai PPh.

   
4. PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia sebesar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
a. Dividen yang diterima PT M  $180
b. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $150
c. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia   $30

Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150. Dividen PT M yang dikenai PPh sebesar $30.

Selengkapnya mengenai Pajak Dividen dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org