BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas Sesuai PMK 168/2023

Dewa Suartama10 January 2024
Ukuran teks
0/0
Work Office Business Desk Finance  - ProPhotos / PixabayProPhotos / Pixabay

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah melakukan penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Salah satu mekanisme penghitungan yang diubah adalah PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.

Definisi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

PMK 168/2023 mendefinisikan pegawai tidak tetap sebagai pegawai termasuk tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Adapun jenis penghasilan yang diterima umumnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan.

Mekanisme Penghitungan

Dalam PMK 168/2023, terdapat dua mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pertama, penghitungan untuk penghasilan yang diterima tidak secara bulanan (harian, mingguan, satuan, atau borongan). Kedua, penghitungan untuk penghasilan yang diterima secara bulanan. Berikut penjelasannya.

Penghasilan Diterima Tidak Secara Bulanan

Jika penghasilan diterima secara harian/satuan/mingguan/borongan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian (TER Harian). Sesuai lampiran PP 58/2023, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, jika penghasilan harian atau rata-rata harian dari upah satuan/mingguan/borongan lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Penghasilan Diterima Secara Bulanan

Dalam hal penghasilan dibayarkan secara bulanan, pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan). Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah penghasilan bruto sebulan. TER ditentukan berdasarkan status PTKP dengan pengelompokan sebagai berikut:

Contoh Penghitungan

Penghasilan Dibayarkan Harian

Ali (ber-NPWP, status K/0) bekerja sebagai buruh harian PT DEF. la bekerja selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000. Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, penghasilan harian Ali dikenakan TER Harian sebesar 0%, sehingga tidak ada pajak yang dipotong.

Penghasilan Dibayarkan Bulanan

Ibnu bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT Teh Kenangan. Ibnu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ibnu menerima penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Ibnu menerima penghasilan sebagai berikut.

  • Januari = Rp4.000.000
  • Februari = Rp7.000.000
  • Maret = Rp1.000.000
  • April = Rp7.000.000
  • Mei = Rp8.000.000
  • Juni = Rp6.000.000
  • Juli = Rp7.000.000
  • Agustus = Rp8.000.000
  • September = Rp6.000.000
  • Oktober = Rp9.000.000
  • November = Rp2.000.000
  • Desember = Rp8.000.000

Berdasarkan status PTKP (TK/0), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Ibnu dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A. Berikut penghitungannya.

Bulan Jumlah Penghasilan
 (Rp)
Tarif Bulanan Efektif Kategori A PPh Pasal 21 
(Rp)
Januari 4.000.000 0% -
Februari 7.000.000 1,25% 87.500
Maret 1.000.000 0% -
April 7.000.000 1,25% 87.500
Mei 8.000.000 1,50% 120.000
Juni 6.000.000 0,75% 45.000
Juli 7.000.000 1,25% 87.500
Agustus 8.000.000 1,50% 120.000
September 6.000.000 0,75% 45.000
Oktober 9.000.000 1,75% 157.500
November 2.000.000 0% -
Desember 8.000.000 1,50% 120.000
Jumlah 73.000.000   870.000
Topikpph-21pph-21-non-pegawai-tetapter-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org