BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PMK 168/2023 Berlaku, Bagaimana Menghitung PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan?

Dewa Suartama09 January 2024
Ukuran teks
0/0
Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / Pixabay

Penghasilan yang diperoleh oleh seseorang karena keikutsertaannya dalam suatu kegiatan (kuis, lomba, rapat, dan lain-lain) adalah salah satu jenis penghasilan lain yang merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bagaimana ketentuan PPh Pasal 21 peserta kegiatan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)?

Ruang Lingkup Peserta Kegiatan

PMK 168/2023 mendefinisikan peserta kegiatan sebagai orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja. Imbalan dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis lainnya.

Peserta kegiatan meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Pegawai Kegiatan

Merujuk PMK 168/2023, PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Berikut adalah tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan:

Perlu dicatat, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif umum. Namun, sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024, dalam aplikasi e-Bupot 21/26, meskipun tanpa NPWP sepanjang penerima penghasilan memberikan NIK, tarif 20% lebih tinggi tidak berlaku. Baca pembahasan lengkapnya di sini: NIK Valid, Tarif Lebih Tinggi Tidak Berlaku

Peserta Kegiatan yang Merupakan Pegawai Tetap

Secara umum, tidak ada perubahan ketentuan mengenai PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan pada PMK 168/2023. Ketentuan PMK 168/2023 menambahkan penegasan bahwa apabila peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap dalam masa pajak diterima/diperolehnya penghasilan tersebut.

Baca ringkasan poin-poin PMK 168/2023 pada artikel ini: Petunjuk Pemotongan PPh 21 Rilis, Apa Saja Isi PMK 168 2023?

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Radit (ber-NPWP) adalah seorang atlet catur professional Indonesia yang bertempat tinggal di Semarang. la menjuarai turnamen Indonesia Chess Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp140.000.000 = Rp21.000.000

Total PPh Pasal 21 Terutang = Rp 24.000.000

Contoh kedua, dalam rangka memperingati hari jadi perusahaan yang ke-25, pada bulan Maret 2024 PT Kayana menyelenggarakan perlombaan untuk internal perusahaan dan memberikan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000. Hanif (TK/0) berhasil memenangkan perlombaan tersebut dan mendapatkan hadiah sebesar Rp5.000.000. Karena Hanif merupakan pegawai tetap, sesuai ketentuan PMK 168/2023, penghasilan dari kepesertaan kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilannya sebagai pegawai (gaji, tunjangan, dll) dan dihitung menggunakan mekanisme penghitungan pegawai tetap.

Penghasilan Bruto (Pegawai Tetap) Penghasilan Bruto dari Kepesertaan atas Kegiatan Total Penghasilan Bruto Status PTKP Kategori TER TER PPh Pasal 21 Terutang
Rp8.500.000 Rp5.000.000 Rp13.500.000 TK/0 TER A 5% Rp675.000
Topikpph-21pph-21-non-pegawai-tetappeserta_kegiatan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org