BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Hitung PPh Pasal 21 Anggota Dewan Komisaris/Pengawas dengan TER

Dewa Suartama10 January 2024
Ukuran teks
0/0
Shutterbug75 / Pixabay

Selain PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, penerapan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) juga berlaku untuk dewan komisaris/pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Tarif dan DPP PPh 21 Dewan Komisaris/Pengawas yang Menerima Penghasilan Tidak Teratur

Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, penghasilan yang diterima dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dihitung menggunakan TER Bulanan. TER Bulanan ditentukan berdasarkan status PTKP dengan pengelompokan sebagai berikut:

Detail tarif dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023 atau Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto penghasilan yang diterima/diperoleh dalam satu masa pajak. Berbeda dengan ketentuan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pajak yang berlaku pada PMK 168/2023 tidak dihitung secara kumulatif.

Contoh Penghitungan

David (belum menikah, tidak memiliki tanggungan) merupakan komisaris pada PT Ostara Indo dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Pada tahun 2024, David menerima honorarium pada bulan November sebesar Rp80.000.000.

Sebelum berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima David adalah sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPh PPh Pasal 21 Terutang
Desember Rp80.000.000 Rp60.000.000 5% Rp3.000.000
    Rp20.000.000 15% Rp3.000.000
      Total Rp6.000.000

Dari ilustrasi di atas, diketahui bahwa status PTKP David adalah TK/0, sehingga masuk kategori TER A. Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima David setelah berlakunya PMK 168/2023:

Bulan Jumlah Penghasilan Bruto Tarif Sesuai Kategori TER PPh Pasal 21 Terutang
Desember Rp80.000.000 23% Rp18.400.000
Topikpph-21pph-21-non-pegawai-tetapter-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org