BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai

Redaksi Ortax12 January 2024
Ukuran teks
0/0
Money Online Earn Business Cartoon  - mohamed_hassan / Pixabay

Peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Uang manfaat pensiun yang diambil tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Berikut ketentuan penghitungannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

PPh 21 Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun

PPh Pasal 21 atas penarikan dana pensiun oleh pegawai dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebesar uang manfaat pensiun yang diambil pada satu masa pajak. Perlu dicatat, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika terdapat penarikan dana pensiun lebih dari 1 kali dalam satu tahun pada masa yang berbeda, PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif. Penerapan tarif hanya berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.

Ilustrasi

Tuan X bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Y dan diikutsertakan dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun ABC yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Pada bulan April 2024, Tuan X memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp30.000.000. Pada bulan Juni 2024, Tuan X kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp35.000.000.

Dengan ketentuan sebelumnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

Bulan Penghasilan Bruto DPP DPP Kumulatif Tarif PPh PPh Pasal 21
April Rp30.000.000 Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juni Rp35.000.000 Rp30.000.000 Rp60.000.000 5% Rp1.500.000
    Rp5.000.000 Rp5.000.000 15% Rp750.000
        Total Rp3.750.000

Jika dihitung sesuai mekanisme yang diatur pada PMK 168/2023, penghitungan menjadi seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto DPP Tarif PPh PPh Pasal 21
April Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juni Rp35.000.000 Rp35.000.000 5% Rp1.750.000
      Total Rp3.250.000
Topikpphpph-21pph-21-non-pegawai-tetaptarif_pph17
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org