BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Pasca Berlakunya PMK 168/2023

Redaksi Ortax10 January 2024
Ukuran teks
0/0
Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / PixabayShutterbug75 / Pixabay

Tenaga ahli adalah salah satu jenis penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bagaimana menghitung PPh Pasal 21 tenaga ahli pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)?

Definisi Tenaga Ahli

Tenaga ahli termasuk kelompok bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Menurut Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 168/2023, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Tarif PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.

Dalam hal tenaga ahli tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku. Namun, sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024, dalam aplikasi e-Bupot 21/26, meskipun tanpa NPWP sepanjang penerima penghasilan memberikan NIK, tarif 20% lebih tinggi tidak berlaku. Baca pembahasan lengkapnya di sini: NIK Valid, Tarif Lebih Tinggi Tidak Berlaku

DPP PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 tenaga ahli adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak. Perlu diingat kembali, pemberi kerja tidak perlu menghitung DPP secara kumulatif.

Apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian. Khusus untuk jasa yang diberikan oleh dokter, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

dr. Andreas, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Andreas, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat, dr. Andreas, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Andreas, Sp.JP telah memiliki NPWP. Pada tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Andreas, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

  • Januari = Rp45.000.000
  • Februari = Rp49.000.000
  • Maret = Rp47.000.000
  • April = Rp40.000.000
  • Mei = Rp44.000.000
  • Juni = Rp 52.000.000
  • Juli = Rp40.000.000
  • Agustus = Rp35.000.000
  • September = Rp45.000.000
  • Oktober = Rp44.000.000
  • November = Rp43.000.000
  • Desember = Rp 40.000.000

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rp) DPP PPh Pasal 21
(Rp)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh PPh 21 terutang
(Rp)
Januari 45.000.000 22.500.000 5% 1.125.000
Februari 49.000.000 24.500.000 5% 1.225.000
Maret 47.000.000 23.500.000 5% 1.175.000
April 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000
Mei 44.000.000 22.000.000 5% 1.100.000
Juni 52.000.000 26.000.000 5% 1.300.000
Juli 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000
Agustus 35.000.000 17.500.000 5% 875.000
September 45.000.000 22.500.000 5% 1.125.000
Oktober 44.000.000 22.000.000 5% 1.100.000
November 43.000.000 21.500.000 5% 1.075.000
Desember 40.000.000 20.000.000 5% 1.000.000
Jumlah 524.000.000 262.000.000   13.100.000
Topikpph-21pph-21-non-pegawai-tetap
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org