BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Perlakuan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau?

Redaksi Ortax08 August 2025
Ukuran teks
0/0

Contoh Kasus

Pada tanggal 11 Mei 2025, PT Mentari Sejahtera sebagai Produsen Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek MS sebanyak 500.000 bungkus. Setiap bungkus MS berisi 16 batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Harga Jual Eceran (HJE) Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rp1.500 per batang. 

Selain itu, dalam rangka memproduksi Sigaret Kretek Mesin golongan II tersebut, PT Mentari Sejahtera melakukan pembelian bahan kemasan dengan total harga sebesar Rp10.000.000 dan atas pembelian bahan kemasan tersebut telah dipungut PPN sebesar Rp1.100.000. Bagaimana ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut?

Jawaban

Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN. PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dalam Pasal 9 PMK 11/2025, nilai lain yang dimaksud ditetapkan dari formula 11/12 dikali 100 dibagi (100 + 11/12 x t). Nilai t merujuk pada tarif umum PPN yang berlaku. Berdasarkan hasil pembulatan, tarif PPN atas hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,9% dari HJE hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali oleh produsen atau importir dan terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Dengan melihat ketentuan pada PMK 63/2022, PT Mentari Sejahtera selaku produsen harus memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau dari kegiatan usahanya. Penghitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

 = 9,9% × Total HJE

 = 9,9% × (500.000 × 16 × Rp1.500) 

= 9,9% × Rp12.000.000.000

 = Rp1.188.000.000

Selain itu, produsen dan/atau importir wajib membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Faktur Pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah Dokumen CK-1 yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. Jumlah PPN yang tercantum pada dokumen ini adalah Pajak Keluaran bagi PT Mentari Sejahtera.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 PMK 63/2022 dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan/atau importir dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Maka dalam kasus ini, PPN yang telah dibayar atas pembelian bahan kemasan oleh PT Mentari Sejahtera senilai Rp1.100.000 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Topikppnhasil_tembakaudpp-nilai-lain
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org