BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penghitungan PPN dan PPh atas Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Redaksi Ortax10 March 2021
Ukuran teks
0/0
freepik
Menteri Keuangan menerbitkan peraturan yang tertuang dalam PMK No. 6/PMK.03/2021 mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021. Melalui aturan tersebut, Pemerintah mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Berdasarkan aturan tersebut terdapat penjelasan atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana (dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi, serta penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Selain itu, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN berupa:

- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
- jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer,

Disisi Pajak Penghasilan (PPh), atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya, atau Harga Jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Selain itu, Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai atau bentuk lainnya yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:

- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
- jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
- jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer,
juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Adapun contoh penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh adalah sebagai berikut:

 
I. Contoh Pemungutan PPN Atas Penyerahan Pulsa Dan Kartu Perdana
Diketahui:
- PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi)
- PT B merupakan authorized distributor pulsa PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama)
- PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua)
- PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
- PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), dan
- Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.
1. Pada tanggal 2 Januari 2021 PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp10.000.000,00 dari PT B. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp15.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:
a. PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar
10% x Rp10.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
b. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10% x Rp15.000,00 = Rp1.500,00.
2. Pada tanggal 8 Februari 2021 PT B menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp9.000.000,00 dari PT C.
PT B sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana kepada PT C pada tanggal 8 Februari 2021, sebesar 10% x Rp9.000.000,00 = Rp900.000,00.
3. Pada tanggal 2 Maret 2021 PT C menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp8.000.000,00. Pada tanggal 17 Maret 2021 PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp1.500.000,00. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 PT E menjual Pulsa denominasi Rp10.000,00 kepada Nyonya Y seharga Rp12.000,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E sebagai berikut:
a. Atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D Kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
b. PPN yang dipungut oleh PT C sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000,00.
c. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/atau Kartu Perdana.
   
II. Contoh Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Pulsa Prabayar Dan Kartu Perdana
Diketahui:
- PT C merupakan penyelenggara server pulsa
- PT E merupakan retailer pulsa dan tidak memiliki Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Selama bulan Maret 2021, PT E melakukan deposit dengan rincian sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp8.000.000,00;
b. tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp1.500.000,00; dan
c. tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT C atas pembayaran (termasuk deposit) PT E selama bulan Maret 2021 sebagai berikut:
a. tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp8.000.000,00 = Rp40.000,00;
b. tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000,00;
c. tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00;
d. tanggal 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp65.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2021; dan
e. PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp65.000,00 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021. Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Topikppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org