BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Pengmas FIA UI Berikan Pendampingan Implementasi Kebijakan Retribusi PBG di Kota Depok

Alifatu Mazidah16 December 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) lakukan pendampingan persiapan implementasi kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok. Hal ini dilakukan dikarenakan Pemerintah Kota Depok menghadapi sejumlah tantangan dalam pengimplementasian kebijakan retribusi PGB.

Menanggapi materi diskusi yang disampaikan Wulandari Kartika Sari, M.A Dosen Ilmu Administrasi Fiskal dan Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, tentang perubahan kebijakan IMB menjadi PBG, perwakilan Bidang Pelayanan DPMPTSP Depok menyatakan bahwa setelah dilakukan simulasi, terdapat potensi penurunan penerimaan retribusi dari PBG yang berpotensi menurunkan PAD. Kondisi ini tidak selaras dengan tujuan diundangkannya UU HKPD untuk mendorong peningkatan PAD serta memperkuat desentralisasi fiskal.

“Pemda akan terbebani karena penurunan PAD sedangkan biaya administrasi yang harus dilakukan untuk implementasi PBG lebih besar dari IMB, padahal pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan. Sementara, masyarakat juga mengalami kendala akibat bertambahnya persyaratan terkait dokumen rencana teknis maupun dokumen perkiraan biaya pelaksaan konstruksi yang menimbulkan biaya administrasi tambahan,” kata perwakilan Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok.

Dr. Inayati, M.Si. menyampaikan bahwa kondisi ini mengindikasikan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG. Tujuannya adalah agar dapat memastikan implementasi produk hukum PBG dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat teknis.

“Integrasi dan kolaborasi antar dinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG. Pemungutan retribusi PBG memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini; ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi. Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok,” kata Inayati.

“Mungkin memang pemerintah pusat memiliki itikad baik untuk menyederhanakan dan menyeragamkan perizinan bangunan di seluruh Indonesia. Namun, perlu koordinasi dengan berbagai daerah. Banyak daerah yang sudah mapan pengurusan perizinannya, dengan sistem informasi yang sudah maju dan penerimaannya juga optimal. Sehingga, ketika ada perubahan PBG justru harus banyak beradaptasi kembali dan menghambat pelayanan ke masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempercayakan implementasi kepada pemerintah daerah sehingga tujuan melayani masyarakat dapat terwujud”, ungkap Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah telah mengganti aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang telah diterbitkan pada 2 Februari 2021. Retribusi yang dipungut atas PBG digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pemungut retribusinya diminta untuk segera melaksanakan kebijakan ini, dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri mengenai percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada bulan Agustus 2022.

Untuk dapat mengimplementasikan pemungutan retribusi PBG, pemerintah daerah termasuk Kota Depok harus memiliki payung hukum berupa perda. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemda karena penyusunan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian aturan tentang PBG menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda layanan PBG meskipun belum memiliki perda.

SEB mengatur bagi daerah yang belum menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu susunan Perda, maka untuk sementara dapat melaksanakan PBG berlandaskan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur tentang retribusi IMB. Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan pemda tentang ketepatan penggunaan perda IMB sebagai dasar hukum pemungutan retribusi PBG. Selain itu, masih terdapat sejumlah permasalahan teknis dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG.

Terkait dengan kondisi ini, Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok menyatakan “Kami menjumpai kesulitan dalam implementasi ini PBG karena berbeda dengan pengaturan dalam IMB. Selain itu, saat PP keluar, kami mengalami kesulitan karena proses penyelenggaraan PBG melibatkan tiga dinas berbeda yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), dan DPMPSTSP untuk Kota Depok. Karena bentuk kelembagaan di daerah yang berbeda-beda, kami juga mengalami beberapa kesulitan teknis lainnya,” tambah Rahman.

“Dalam hal ini, Pemkot Depok perlu melakukan pemungutan retribusi PBG melalui PTSP sebagaimana pemungutan retribusi IMB yang selama ini dilakukan. Selanjutnya, guna mengakomodasi pengaturan pemungutan retribusi PBG pada PP 16 Tahun 2021 pada masa transisi, Pemerintah Kota Depok dapat membentuk Satuan Tugas PBG yang melibatkan 3 institusi, yaitu DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bawah koordinasi DPMPTSP,” kata Murwendah, MA menanggapi apay g disampaikan oleh Rahman.

Kegiatan Pendampingan Pemetaan Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok ini berlangsung pada sepanjang November hingga Desember 2022 melalui serangkaian kegiatan diskusi. Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari beberapa akademisi dari FIA UI yaitu Ketua Depatemen Ilmu Administrasi Dr.Inayati, M.Si; Murwendah, S.I.A, M.A selaku sekretaris DIAF FIA UI; Wulandari Kartika Sari, S.Sos, M.A;  Mohamad Luhur Hambali, S.I.A., M.A.; dan didukung oleh mahasiswa dari KOSTAF FIA UI serta tenaga pendukung lainnya. Sementara pihak Pemerintah Walikota Depok diwakili oleh Rahman Pujiarto selaku Sekretaris DPMPTSP; Dudi Miraz Imaduddin selaku Kepala Disrumkim Kota Depok; Damay Sherdipa selaku Koordinator Pengaduan, Pengawasan, dan Regulasi; dan  Irwansyah dari bidang Data dan Informasi; dan Mia Setyani, dari Bidang Pelayanan DPMPTSP, serta peserta lainnya dari dua dinas terkait.

Topikevent-pajakfia_uiberita_pajakuniversitas_indonesia
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org