BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penguasaan Manajemen dalam Hubungan Istimewa

Dewa Suartama11 August 2022
Ukuran teks
0/0
jannoon28 / freepik

Selain karena adanya hubungan kepemilikan modal, hubungan istimewa antara Wajib Pajak juga dapat terjadi karena adanya penguasaan melalui penguasaan manajemen. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU PPh").

Pasal 18 ayat (4) UU PPh berbunyi:

“Hubungan istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu atau lebih dari 3 (tiga) kriteria. Salah satu kriterianya adalah Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.”

Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa hubungan istimewa tanpa adanya kepemilikan saham dapat timbul akibat penguasaan manajemen baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah contoh penguasaan manajemen secara langsung maupun tidak langsung.

Penguasaan Manajemen Secara Langsung

Tuan P dan Tuan Q, adalah direktur PT ABC, sedangkan Tuan R adalah komisaris PT ABC. Selain itu, Tuan R juga menjadi direktur di PT XYZ, dan Tuan Q sebagai komisaris di PT XYZ.

penguasaan manajemen secara langsung

Dalam contoh di atas, antara PT ABC dan PT XYZ mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan Q selain bekerja sebagai direktur di PT ABC juga bekerja sebagai komisaris PT XYZ. Di samping itu, Tuan R selain bekerja sebagai komisaris di PT ABC juga bekerja sebagai direktur di PT XYZ.

Contoh kedua, Tuan Q Junior adalah direktur PT AADC, sedangkan Tuan S merupakan komisaris PT AADC. Tuan Q Junior adalah anak dari Tuan Q yang menjadi direktur PT ABC dan komisaris PT XYZ.

Demikian pula antara PT XYZ dan PT AADC mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan Q (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT XYZ dengan Tuan Q Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AADC. Jika PT AADC menerima bantuan atau sumbangan dari PT XYZ (atau sebaliknya), maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.

Dengan demikian, antara PT ABC dengan PT XYZ, dan PT XYZ dengan PT AADC memiliki hubungan istimewa. Sebagai konsekuensi, tiap transaksi yang dilakukan antara PT ABC dan PT XYZ harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Penguasaan Manajemen Secara Tidak Langsung

Tuan J adalah direktur PT MNO, dan Tuan K sebagai komisaris PT MNO. Tuan J dan Tuan K nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT TUV, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan P dan/atau Tuan K tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan PT TUV. Dalam contoh tersebut, antara PT MNO dan PT TUV dapat dikatakan mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung.

Dengan demikian, antara PT MNO dan PT TUV memiliki hubungan istimewa. Sebagai konsekuensi, tiap transaksi yang dilakukan antara PT MNO dan PT TUV harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Topikpphtransfer-pricinghubungan_istimewapenguasaan_manajemen
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org