
Dokumen Istimewa Melalui laman resmi www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama 2022. Hal ini dilakukan demi memberikan kejelasan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang bertepatan dengan hari libur lebaran dan cuti bersama.
Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, maka disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:
Pengumuman DJP yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2022 tersebut diharapkan supaya Wajib Pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan sesuai dengan waktu yang tertera.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami