
Dokumen IstimewaPada tanggal 29 Maret 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya www.pajak.go.id menerbitkan pengumuman bahwa penggunaan e-SPT dibuka kembali sebagai platform saluran pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik. Disamping penggunaan e-Form, DJP membuka kembali saluran pelaporan e-SPT ini secara resmi pada hari Senin, 28 Maret 2022.
Sesuai fungsinya, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login pada https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan serta meminta Wajib Pajak untuk memaklumi hal tersebut.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami