BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengumuman! Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Kode Verifikasi Diperpanjang

Alifatu Mazidah05 January 2023
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan pengumuman tentang perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik, electronic filing identification number, dan kode verifikasi. Hal tersebut secara resmi diumumkan pada hari Selasa, 3 Januari 2023 melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023.

Perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dilakukan dalam rangka merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (PMK-63/2021).

Seperti yang diketahui bahwa PMK-63/2021 ini mengatur ketentuan mengenai sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP sesuai dengan PMK-147/2017 yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022. Namun, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan ketentuan teknis terkait penandatanganan dokumen elektronik dan penggunaan sertifikat elektronik sesuai dengan PMK-63/2021.

DJP melalui laman Twitter resminya @kring_pajak juga mengkonfirmasi dengan memberikan tanggapan pada salah satu pertanyaan Wajib Pajak terkait penggunaan sertifikat elektronik yang ada bahwa ".. Penandatanganan SPT Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) masih dapat menggunakan sertifikat elektronik Wajib Pajak Badan.", dikutip pada hari Rabu, 4 Januari 2023. Artinya penggunaan sertifikat elektronik Wajib Pajak Badan masih dapat digunakan.

Adapun detail isi dari PENG-1/PJ.09/2023 yaitu pertama, atas penggunaan Sertifikat Elektronik, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Kode Verifikasi masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di dalam sistem informasi DJP.

Kedua, mengenai penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.

Topikpengumuman-djpsertifikat_elektronikperpanjangan_efinperpanjangan_sertifikat_elektronik
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org