BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini Syarat Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar

Dewa Suartama03 September 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang isinya dianggap tidak benar dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan tersebut. Prosedur ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Syarat Pengajuan Permohonan

Sebagai bentuk keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar. Misalnya, SKP yang pengajuan keberatannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi serangkaian syarat yang diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan atas SKP yang tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penting untuk diperhatikan, Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024 menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diajukan jika atas SKP tersebut telah diajukan keberatan tetapi kemudian wajib pajak mencabutnya dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui pencabutan tersebut.

Selain itu, Pasal 32 ayat (4) PMK 118/2024 mengatur bahwa permohonan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  • mencantumkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan yang menjadi dasar permohonan;
  • satu permohonan hanya untuk satu SKP; dan
  • ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya (jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus).

Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau secara tertulis (disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).

Pada aplikasi Coretax, permohonan dapat diajukan lewat menu Layanan Administrasi dengan kategori sub layanan AS.26-04.

Proses Penyelesaian Permohonan oleh DJP

Setelah permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Dalam rangka penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak. Pasal 34 ayat (5) PMK 118/2024 menjelaskan bahwa pemenuhan permintaan data dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja. Apabila diperlukan, dapat diminta data tambahan yang harus dipenuhi dalam 5 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (6) PMK 118/2024.

Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) PMK 118/2024, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diberikan keputusan, permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Pasal 35 ayat (4) PMK 118/2024 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai dengan permohonan wajib pajak. Penerbitan surat keputusan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 bulan tersebut.

Adapun hasil akhir dari proses ini, keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengurangan atau Pembatalan Secara Jabatan

Selain melalui permohonan wajib pajak, Pasal 36 PMK 118/2024 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan SKP yang tidak benar secara jabatan. Kewenangan ini juga berlaku terhadap Surat Tagihan Pajak yang dianggap tidak benar.

Berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) PMK 118/2024, pengurangan atau pembatalan secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. Selanjutnya, Pasal 37 ayat (3) PMK 118/2024 menjelaskan bahwa hasil dari proses ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Topiksurat_ketetapan_pajakpembatalan_skp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org