BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengurangan Pajak BBM Masih dalam Tahap Kajian Pemerintah, Begini Penjelasannya

Daffa Yasril Nurmansyah01 April 2026
Ukuran teks
0/0

Untuk menjaga stabilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional di tengah dinamika geopolitik di Timur Tengah, saat ini pemerintah Indonesia tengah mendalami beberapa opsi kebijakan yang adaptif guna merespons gejolak harga energi agar tetap terkendali.
Pembahasan tersebut menjadi sorotan awak media dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea (Selasa, 31/03/2026). Dalam merespons ketidakpastian global khususnya terkait rantai pasok energi dunia, pemerintah Indonesia perlu mencermati perkembangan situasi secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, salah satunya melalui penyesuaian beban pajak pada sektor energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi perkembangan situasi geopolitik dan melakukan kajian secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan setiap perkembangan yang terjadi di tingkat global. "Terkait kebijakan pengurangan pajak atas BBM, pemerintah masih akan mencermati perkembangan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum terdapat keputusan yang diambil. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hal ini masih dalam tahap pembahasan," ungkap Airlangga.
Di Indonesia, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).
Selain pemungutan PPh Pasal 22, penjualan bahan bakar kendaraan bermotor juga merupakan objek pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pengenaan PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik. Ia menyampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini tetap stabil dengan fundamental yang kuat. Selain itu, cadangan BBM nasional dipastikan berada dalam kondisi aman dan telah melampaui standar minimum yang ditetapkan.
"Cadangan BBM nasional saat ini berada di atas standar minimum yang telah ditetapkan, mencakup seluruh jenis energi, seperti solar, bensin, gas, avtur, dan LPG. Artinya, meskipun ketegangan geopolitik global masih berlangsung dan belum dapat dipastikan kapan akan mereda, kondisi ketahanan energi nasional tetap terjaga," tegas Bahlil.
Sebagai langkah pengendalian sementara, pemerintah menetapkan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan guna menjaga stabilitas harga. Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengonsumsi energi secara efisien dan bijak dalam aktivitas sehari-hari.

TopikBerita Pajakpajak-daerahuu_hkpdpph22
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org