

Apabila dalam suatu negara tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat tinggi dengan sendirinya tentu akan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan demikian, pertanyaan kuncinya adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak? Tentunya dengan cara memaksimalkan alokasi anggaran yang berasal dari pajak tersebut untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran wajib pajak. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah membiayai pembangunan negara, sudah sepantasnya wajib pajak harus diberikan pelayanan sebaik mungkin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan cara mendengar, mencari tahu dan berupaya untuk memenuhi apa yang diinginkan oleh wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Sarana untuk mendengarkan keinginan atau suara wajib pajak dibanyak negara dikenal dengan nama Tax Ombudsman atau di Amerika Serikat dikenal dengan nama National Taxpayer Advocate[1] dengan slogannya “Your Voice at the IRS”.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan tujuan utama yang hendak dicapai oleh berbagai otoritas pajak di dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemberian pelayanan yang sebaik mungkin diyakini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Organisasi kerjasama ekonomi negara-negara maju (OECD) menyatakan bahwa pelayanan kepada wajib pajak dengan memberikan perlakuan pajak yang fair dan efisien akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.[2] Hal ini pula diyakini oleh otoritas pajak Belanda (The Dutch Tax and Customs Administration) yang menyatakan dalam visinya bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak akan dicapai melalui peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.[3] Untuk itulah, di Bangladesh, didirikan tax ombudsman yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak melalui peningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak.[4]
Dalam praktiknya, tolak ukur pelayanan kepada wajib pajak didasarkan atas hak-hak dasar wajib pajak yang biasanya di negara-negara maju dinyatakan dalam taxpayers’ rights yang elemennya terdiri sebagai berikut ini:[5]
Dengan diberikannya hak-hak dasar tersebut dalam suatu sistem perpajakan, maka tuntutan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib seperti:
akan lebih mudah untuk dilakukan.
Sesuai dengan namanya, lembaga semacam komite pengawas atau ombudsman didirikan dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap (i) individu yang menjalankan kegiatan publik dan (ii) pengawasan terhadap prosedur administrasi dan kebijakan publik yang menyimpang dari asas good governance. Menurut Prof Rowat, ombudsman merupakan pihak yang independen yang menerima dan melakukan penyelidikan terhadap keluhan dari masyarakat terkait dengan tindakan administrasi. Selain itu, ombudsman juga mempunyai otoritas untuk menyampaikan masukan melalui suatu publikasi tertentu.[6] Di India, pembentukan tax ombudsman juga dimaksudkan untuk mendengar keluhan wajib pajak yang diperlakukan secara sewenang-wenang dan untuk memfasilitasi penyelesaiannya.[7]
Ombudsman pertama kali didirikan di Swedia melalui Swedish Constitution Act 1809. Terkait dengan fungsi lembaga komite pengawasan, ada dua macam pengawasan di sini, yaitu (i) pengawasan terhadap individu yang melaksanakan kebijakan publik, dan (ii) pengawasan terhadap sistem administrasi dan kebijakan publik.
Seperti telah disebutkan di atas, di Amerika Serikat, komite pengawas perpajakan dikenal dengan nama National Taxpayer Advocate yang merupakan lembaga independen yang berada dalam satu atap dengan IRS. Adapun fungsi yang dijalankan oleh National Taxpayer Advocate adalah sebagai berikut:[8]
Adapun tujuan dibentuknya Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tanggal 17 April 2008 adalah sebagai berikut:[9]
Kalau kita bandingkan fungsi dan kewenangan antara Komite Pengawas Perpajakan yang dibentuk di Indonesia dan National Taxpayer Advocate di Amerika Serikat pada dasarnya adalah mempunyai kesamaan yaitu sama-sama (i) mengkaji permasalahan yang terkait dengan prosedur administrasi dan kebijakan perpajakan serta (ii) memberikan rekomendasi atas prosedur, sistem administrasi dan kebijakan perpajakan. Dengan kata lain, fokusnya pada pengawasan sistem prosedur administrasi dan kebijakan perpajakan dan bukannya pengawasan terhadap individu yang menjalankan kebijakan perpajakan. Disamping itu, anggota komite juga harus proaktif mencari masukan serta mengkaji permasalahan dan tidak hanya mengandalkan masukan dari masyarakat saja.
Terkait dengan fungsi mana yang lebih ditekankan, ombudsman pajak di Italia, selain membantu wajib pajak yang sedang menghadapi permasalahan dengan otoritas pajak, juga melakukan identifikasi permasalahan sistem administrasi pajak yang sedang berjalan.[10] Dengan demikian, anggota komite pengawasan perpajakan atau tax ombudsman dituntut kemampuannya secara proaktif untuk memberikan masukan kepada otoritas pajak apabila terdapat kelemahan dalam sistem administrasi pajak.[11]
Sebagai lembaga pengawas, idealnya kedudukan dari komite pengawas perpajakan atau tax ombudsman harus independen terhadap lembaga yang di awasi. Menurut Leon Yudkin, komite pengawas perpajakan tidak boleh ditempatkan di lembaga eksekutif karena akan menimbulkan konflik kepentingan.[12] Akan tetapi, dalam praktik di beberapa negara, kedudukan komite pengawas perpajakan ini bervariasi. Di Bangladesh, tax ombudsman merupakan lembaga yang anggotanya diangkat oleh presiden. Sedangkan di Amerika Serikat, komite pengawas perpajakan yang dikenal dengan nama National Tax Advocate berada di dalam Internal Service Revenue (IRS).
Dengan melihat berbagai pandangan yang telah diuraikan di muka, maka peran strategis yang dapat dilakukan oleh Komite Pengawas Perpajakan di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan cara melakukan berbagai saran pembenahan yang pada dasarnya terdiri dari empat hal utama sebagai berikut: (i) legislasi pembuatan kebijakan dan hukum perpajakan, (ii) prosedur administrasi perpajakan, (iii) ketentuan tentang penyelesaian sengketa pajak, (iv) ketentuan tentang kuasa wajib pajak, dan permasalahan lainnya. Berikut ini dalam Tabel 1 ini diuraikan ke-empat hal pokok tersebut yang harus menjadi kajian utama dari Komite Pengawas Perpajakan:
Tabel 1
Empat Hal Pokok terkait dengan Peran Strategis Komite Pengawas Perpajakan
Dari uraian di atas, jelas bahwa pemberian pelayanan yang sebaik mungkin kepada wajib pajak akan menaikkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dengan sendirinya akan meningkatkan penerimaan pajak. Peran Komite Pengawas Perpajakan adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah dilayani sebaik mungkin oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, terdapat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana disajikan dalam Tabel 5 berikut ini:
Tabel 5
Hubungan Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Pengawas Perpajakan
[1] Duncan Bentley, Taxpayers’ Right: An International Perspective, The Revenue Law, 1998, hal. 28.
[2] OECD Centre for Tax Policy and Administration, Principles of Good Tax Administration-Practice Note (GAP001), 1999 amended 2001.
[3] Matthijs Alink & Victor Van Kommer, The Dutch Approach: Description of the Dutch Tax Administration, Second Revised Edition, IBFD, 2009, hal. 17.
[4] Sirena J. Scales, “Bangladesh: Parliament Approves Creation of Tax Ombudsman Post”, dalam Tax Notes International, 2005, hal. 222.
[5] Stuart Hamilton, “Putting the Client First: The Emerging Coperation Copernican Revolution of Tax Administration”, dalam Tax Notes International, 2003, hal. 571-572.
[6] Swapan Kumar Bala dan Pallb Kumar Biswas, Tax Ombudsman in Bangladesh: An Analytical Review of the Regulatory Framework. The Cost and Management, Vol. 33 No. 6 November-December 2005, hal. 27-40.
[7] Lisa J. Bender, “India: Sing Announces Measures to Improve Tax Dispute Resolution”, dalam Tax Notes International, 2003, hal. 314.
[8] National Taxpayer Advocate, Report to Congress: Fiscal Year 2010 Objectives, 30 Juni 2009, hal. 1.
[9] PMK Nomor 54/PMK.09/2008 tanggal 17 April 2008 ini merupakan amanah dari Pasal 36C UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajkan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007.
[10] Carlo Romano, “Private Rulling System in the EU Member States: A Comparative Survey”, dalam European Taxation, 2001, hal. 28.
[11] Duncan Bentley, Taxpayer’s Rights: An International Perspective, The Revenue Law Journal, 1998, hal, 56.
[12] Leon Yudkin, A Legal Structure of Effective Income Tax Administration, Harvard Law School, Cambridge, 1971.
[13] Oscar Moliho, “Limit on the Taxing Power of the Mexican Government”. Dalam BIFD, 2004, hal. 551.
[14] Stuart Hamilton, “Putting the Client First: The Emerging Coperation Copernican Revolution of Tax Administration”, dalam Tax Notes International, 2003, hal. 575.
[15] Kompas.com, 14 Oktober 2009.
[16] Winarto Suhendro, “Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”, www.setpp.depkeu.go.id.
[17] Minoru Nakazato, Mark Ramseyer, dan Yasutaka, “General Description Japan,” dalam Comparative Income Taxation, Kluwer Law International, 2004, hal. 83.
[18] Kees van Raad, ““General Description The Netherlands,” dalam Comparative Income Taxation, Kluwer Law International, 2004, hal. 95.
[19] Duncan Bentley, Taxpayers’ Rights: Theory, Origin and Implementation, Kluwer Law International, 2007, hal. 170.
[20] Lihat tulisan penulis yang berjudul “Ada Apa Dibalik Ketentuan Kuasa Wajib Pajak?”, dalam Inside Tax, Edisi 05 Maret 2008, hal. 6-12.
[21] Duncan Bentley, Taxpayers’ Rights: Theory, Origin and Implementation, Kluwer Law International, 2007, hal. 72.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami