BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penjelasan Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan

Alifatu Mazidah07 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajakwutzkoh/envatoelements

Dalam pemeriksaan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, pihak pemeriksa dapat meminta penjelasan kepada Wajib Pajak. Pemeriksa akan memberikan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang menyangkut pemeriksaan. Hal ini juga belaku dalam pemeriksaan untuk tujuan lain.

Proses pemeriksaan pajak tidak hanya melibatkan Wajib Pajak. Pemeriksa pajak juga dapat melibatkan pihak ketiga. Dalam melakukan permintaan penjelasan Wajib Pajak maupun permintaan keterangan pihak ketiga, pemeriksa pajak akan penyampaian surat panggilan untuk memberikan keterangan yang dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

Selain itu pemeriksa pajak akan menyampaikan berita acara pemberian penjelasan Wajib Pajak yang di dalamnya memuat tanda tangan tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Pada berita acara tersebut juga berisi perihal keterangan yang diminta untuk dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam proses jalannya pemeriksaan. Berikut ini contoh format berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak:

Dalam hal pemeriksa pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan meminta keterangan dan bukti kepada pihak ketiga, maka prosedur tersebut mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis sesuai dengan ketentuan prosedur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 (PMK-19/2018) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-kepatuhanpemeriksa_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org