BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penuhi Syarat De Minimis, Perusahaan Bisa Terhindar dari Top-up Tax GloBE

Medina Kyara Putrifidi15 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) mengenakan pajak tambahan (Top-up tax) untuk perusahaan multinasional (PMN) dengan effective tax rate di bawah 15%, melalui 3 mekanisme, yaitu Income Inclusion Rule, Undertaxed Payment Rules, dan Domestic Minimum Top-up tax. Namun, pengenaan pajak tambahan atas entitas konstituen bisa menjadi nol selama memenuhi ketentuan De Minimis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).

Persyaratan De Minimis

De Minimis dilakukan melalui pemilihan tahunan oleh entitas konstituen pelapor, kecuali untuk entitas konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun atau entitas investasi. Selain itu, Additional Current Top-up Tax juga dikecualikan dari ketentuan ini. Pada Pasal 11 PMK 136/2024 persyaratan De Minimis terpenuhi dalam hal:

  1. rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen berada, kurang dari 10 juta euro; dan
  2. rata-rata laba GloBE bersih kurang dari 1 juta euro atau terdapat rugi GloBE bersih di suatu negara/yurisdiksi tempat entitas konstituen berada, pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

Penghitungan Rata-Rata Penghasilan dan Laba Rugi GloBE

Menghitung rata-rata penghasilan GloBE dan laba rugi GloBE bersih yang dimaksud dalam persyaratan, dilakukan dengan membagi jumlah penghasilan GloBE atau laba rugi GloBE seluruh entitas konstituen dalam suatu negara/yurisdiksi untuk suatu tahun pajak dan 2 tahun pajak sebelumnya, dengan jumlah tahun pajak yang diperhitungkan.

Contoh Penghitungan De Minimis

Berikut adalah contoh penghitungan rata-rata penghasilan atau laba rugi GloBE sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 136/2024.

Grup XYZ memiliki satu entitas konstituen di Indonesia, yaitu DEF Ltd. Pada tahun 2022 (t1) DEF Ltd. memiliki penghasilan GloBE sebesar 1 juta euro dan laba GloBE sebesar 50 ribu euro. Kemudian tahun 2023 (t2), DEF Ltd memiliki penghasilan GloBE sebesar 2 juta euro dan laba GLoBE sebesar 100 ribu euro. Kemudian, tahun 2024 (t3) DEF Ltd. memperoleh penghasilan GloBE sebesar 3 juta euro, dan rugi GloBE sebesar 200 ribu euro. Dengan asumsi asumsi seluruh tahun pajak, mempunyai jangka waktu yang sama, berikut penghitungannya.

  1. Penghasilan GloBE rata-rata selama 3 tahun untuk negara A

     2. Laba rugi rata selama 3 tahun untuk negara A

Berdasarkan penghitungan tersebut, rata-rata penghasilan GloBE di negara A kurang dari 10 juta euro, dan rata-rata laba rugi GloBE pada negara A kurang dari 1 juta euro. Maka, top-up tax untuk DEF Ltd ditetapkan 0 untuk tahun 2024, jika entitas konstituen pelapor memilih ketentuan De Minimis sebagaimana diatur dalam PMK 136/2024.

Perlu diketahui, apabila satu tahun pajak memiliki jangka waktu lebih pendek, maka rata-rata harus dihitung dengan menyesuaikan penghitungan penghasilan GloBE dan laba rugi GloBE secara proporsional, dengan periode yang dicakup pada tahun pajak tersebut terhadap periode 12 bulan.

Topikpajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org