BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penundaan Penyampaian Data Kartu Kredit

Redaksi Ortax21 July 2016
Ukuran teks
0/0
daftar NPWPPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penerima. Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Permohonan pendaftaran NPWP harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan. Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi:
  1. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia,
  2. fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM, dan
  3. fotokopi identitas pengurus atau pemegang saham.

Permohonan pendaftaran NPWP disampaikan ke KPP Penerima melalui PTSP Pusat di BKPM.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, silahkan kunjungi: PER - 5/PJ/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org