BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penunjukan Kuasa Pajak Baru Wajib Didahului Pencabutan Kuasa Lama, Begini Mekanismenya

Daffa Yasril Nurmansyah13 July 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang ingin mengganti kuasa di bidang perpajakan tidak dapat langsung menunjuk kuasa baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), wajib pajak terlebih dahulu harus mencabut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masih berlaku sebelum memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan dilakukan melalui Surat Pencabutan SKK yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas, dengan mencantumkan informasi meliputi, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal SKK yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.
Berikut adalah contoh format surat pencabutan SKK:

Apabila dibuat secara elektronik, Surat Pencabutan SKK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. Sementara itu, apabila dibuat dalam bentuk kertas, Surat Pencabutan SKK disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam hal wajib pajak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, Surat Pencabutan SKK disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru. Perlu dicatat, pencabutan berlaku sejak penyampaian surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

TopikPajakwajib_pajakkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org