BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penunjukan Pelaku Usaha Pemungut PPN PMSE

Redaksi Ortax07 January 2021
Ukuran teks
0/0
aa1
Direktur Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penunjukan Pelaku Usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Baru-baru ini DJP kembali menunjuk 6 (enam) perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai Pemungut PPN PMSE yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai Pemungut PPN ini, maka hingga saat ini terdapat 51 Pelaku Usaha Pemungut PPN produk digital luar negeri.
DJP dalam hal ini melakukan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan DJP. Adapun kriteria dan proses penetapan Pelaku Usaha sebagai Pemungut PPN PMSE dijelaskan dalam PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah sebagai berikut:
Penunjukan Pemungut
1. DJP menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan DJP.
2. Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.
3. Keputusan DJP dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-12/PJ/2020.

Batasan Kriteria Tertentu Pemungut PPN PMSE Terhadap Pelaku Usaha PMSE meliputi:
1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
2. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Memilih Untuk Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN PMSE
1. Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
2. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
3. Pemberitahuan dapat menjadi pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.
4. Pemberitahuan dapat dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PER-12/PJ/2020.

Pencabutan Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN PMSE
1. DJP dapat mencabut penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE, dalam hal tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pertimbangan DJP.
2. Pencabutan dilakukan dengan menerbitkan keputusan DJP.
3. Pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan pencabutan penunjukan.
4. Keputusan DJP dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-12/PJ/2020.

Nomor Identitas Perpajakan Pemungut PPN PMSE
1. Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
2. Nomor identitas perpajakan diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.
3. Dalam hal terhadap Pemungut PPN PMSE diterbitkan keputusan DJP mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Surat Keterangan Terdaftar dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PER-12/PJ/2020.
5. Kartu Nomor Identitas Perpajakan dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020.

Aktivasi Akun dan Pemutakhiran Data    
1. Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.
2. Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN PMSE.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org