BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong PPh Pasal 23

Redaksi Ortax18 January 2017
Ukuran teks
0/0
Validasi NPWPSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 13/PJ/2015 tentang Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Terkait Dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Maret 2015. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPP dalam melaksanakan proses validasi NPWP terkait dengan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP.
Adapun beberapa poin isi dari Surat Edaran ini ialah :
  1. Berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP pada proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan, terdapat kemungkinan NPWP yang dicantumkan oleh Wajib Pajak pada SPT tidak valid (tidak terdapat di Master File Wajib Pajak).
  2. SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid perlu ditindaklanjuti oleh KPP dengan proses validasi NPWP.
  3. Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid, sesuai dengan definisi proses validasi NPWP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  4. Proses validasi NPWP dilakukan oleh KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  5. Proses validasi NPWP dilakukan dengan pemberian:
    1. NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya dalam hal data NPWP belum tervalidasi (ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak namun belum divalidasi petugas pajak) atau
    2. NPWP baru dalam hal data NPWP tidak ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Proses validasi NPWP dilakukan melalui menu aplikasi :
    1. Menu aplikasi Validasi NPWP dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 1), atau
    2. Menu aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak dalam hal proses validasi NPWP dilakukan sebagaimana huruf e angka 2).
  7. Proses validasi NPWP diadministrasikan dalam daftar pengawasan tindak lanjut atas NPWP tidak valid secara periodik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP dengan menggunakan Daftar Pengawasan Tindak Lanjut Validasi NPWP sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  8. Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang telah dilakukan proses validasi NPWP, ditindaklanjuti sesuai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
  9. Petugas Pendaftaran adalah pegawai Seksi Pelayanan atau petugas lain yang ditunjuk  oleh Kepala KPP untuk melaksanakan prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Wajib Pajak, Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif, dan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Prosedur Validasi NPWP dan Jangka Waktu Penyelesaian Proses Validasi NPWP, silahkan kunjungi : SE – 13/PJ/2015
Topikpph-pasal-23
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org