BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penurunan Tarif PPh Wajib Pajak Badan Perseroan Terbuka

Alifatu Mazidah16 March 2022
Ukuran teks
0/0
Prostock-studio/envatoelements

Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Pemerintah mengatur kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka akan memperoleh fasilitas penurunan tarif 3% (tiga persen) dari tarif WP Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 22%, sehingga tarif Wajib Pajak Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka menjadi 19%. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan ini telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya dari tahun 2008 hingga saat ini yang dapat dilihat melalui tabel berikut:

  Tahun Pajak WP Badan Dalam Negeri Bentuk Usaha Tetap (BUT) Perseroan Terbuka
Mulai 2008 28% 28% 23%
Mulai 2010 25% 25% 20%
Mulai 2020 22% 22% 19%
Tarif Baru PPh Badan

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif , Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka ini harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan Tertentu Penurunan Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 persyaratan-persyaratan yang dimaksud adalah:

  • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak tidak termasuk:
    • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
    • Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
  • Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  • Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan, dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
  • Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Topikpphpph-badantarif_pajakperseroan_terbukapenghitungan-pph-badan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org