BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyampaian SPT Secara Digital Alami Pertumbuhan! Ini Jumlahnya

Alifatu Mazidah01 December 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan layar siaran live APBN KITA edisi November 2022

Dengan adanya digitalisasi yang terus berkembang dalam sistem perpajakan, Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara digital mengalami pertumbuhan positif di tahun 2022. Hal tersebut dipaparkan oleh Suryo Utomo melalui siaran live APBN KITA edisi November 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan bahwa hingga November 2022, sekitar 16,7 Juta SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Penyampaian SPT ini bertambah 1 Juta dari penyampaian SPT tahun lalu yaitu 15,7 Juta.

"Untuk SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 Juta baik di tahun 2022 maupun 2021. Nah ini yang menarik seperti yang dipertanyakan terkait dengan pengaruh digitalisasi, jumlah SPT digital yang disampaikan kepada kami bertambah sekitar 1 juta di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021. Jadi jumlahnya 14,2 ditahun 2021, SPT yang disampaikan dengan format digital. 2022 kami terima 15,2 juta SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak." ujar Suryo Utomo dalam sesi tanya jawab pada acara tersebut.

Selain itu, Suryo Utomo juga menyampaikan bahwa DJP akan terus berupaya mendorong Wajib Pajak khususnya non karyawan untuk patuh dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak non karyawan ini menyampaikan SPT Tahunannya secara self asessment dimana Wajib Pajak tersebut terlebih dahulu menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

"Ini merupakan salah satu bagian PR kami ke depan untuk meningkatkan basis data, basis pemajakan, bagi masyarakat Wajib Pajak yang memang karyawan mandiri (bukan karyawan pada suatu pemberi kerja, " lanjut Suryo Utomo. DJP terus berupaya melakukan pengawasan mengenai hal tersebut dan terus melakukan peningkatan basis data untuk melakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Topikdjpsptspt-tahunanberita_pajakapbn_kita
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org