BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyampaian Surat Pernyataan di Ruangan Khusus Pelayanan Amnesti Pajak

Redaksi Ortax10 August 2016
Ukuran teks
0/0
infoortax5_3Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 656/KMK.03/2016 Tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta  tanggal 16 Agustus 2016. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan beberapa tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
 
Daftar Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian
Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
No.Tempat Tertentu
1  Kantor Pusat Bank Mandiri
  Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri
  Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta
2  Kantor Cabang Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  Sentra Layanan Prioritas
  Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta
3  Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat
  Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta
    
Penetapan tempat tertentu ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya yaitu pada 16 Agutsus 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta ini, silahkan kunjungi :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16103
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org