BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran BPHTB Dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan PBB-P2

Redaksi Ortax21 April 2016
Ukuran teks
0/0
sharing forumSharing Forum : “Perbedaan Dividen Antara Objek PPh Final dengan Objek PPh Pasal 23”
Kategori Forum : Pajak Penghasilan
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61592
Pencetus  : sautMB
Tanggal  : 19 April 2016

Pertanyaan  :
Dear Rekan,
Mohon pencerahan mengenai perbedaan Dividen diakui objek PPh Final dengan objek PPh Ps 23.
Terima kasih.
Salam
Tanggapan Member Ortax :
Benjaminfranklinjr

Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan Objek PPh FInal >> Pasal 17 (2c) >>> (2c)
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Dividen yang diberikan Kepada Wajib Pajak Badan >> Objek PPh Pasal 23, sepanjang penyertaan kepemilikan modal dibawah 25%
harl3m123
Sama kayak atas
PPh 4 (2) "final" ---> Wajib Pajak Orang Pribadi
PPh 23 ---> Wajib Pajak Badan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.Berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa
 
“Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.”
 Kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri bahwa:
 
“ Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.”
    
2.Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa:
 
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
  1.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;   
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”
    
3.Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang PPh disebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) dikecualikan dari objek bahwa Pemotongan PPh Pasal 23.
  
 Yang dimaksud dividen yang dikecualikan dari objek pajak dalam pasal 4 ayat (3) huruf f adalah:
”Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor”
      
4.Berdasarkan ketentuan terkaait sebagaimana dijelasakan pada poin 1 sampai dengan 3 , pengenaan pajak atas dividen dapat digambarkan dalam tabel berikut:

Forum1a
Dapat disimpulkan bahwa Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar 15%, sepanjang tidak termasuk dalam kategori bukan objek PPh sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan objek pemotongan PPh yang bersifat Final sebesar 10%. Berikut ringkasan aspek pemotongan PPh atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi ;
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org