BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyerahan Bebas PPN Tetap Pakai Faktur 08

Redaksi Ortax07 January 2025
Ukuran teks
0/0

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa selain barang mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Atas penyerahan dengan DPP Nilai Lain, pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Penggunaan DPP Nilai Lain juga berlaku untuk barang/jasa yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan. Namun, faktur pajak yang digunakan tetap menggunakan kode transaksi 08.

Melalui dokumen Frequently Asked Question (FAQ) yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditegaskan bahwa pencantuman kode transaksi pada faktur pajak tetap mengikuti pengaturan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

“Dalam PER-03/PJ/2022, diatur bahwa untuk penyerahan BKP/JKP, … yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 08,” tulis DJP dalam dokumen FAQ tersebut. PKP tetap mencantumkan DPP Nilai Lain menurut PMK Nomor 131 Tahun 2024, 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Sebagai ilustrasi, PT A merupakan PKP distributor telur yang merupakan BKP strategis mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai PP 49/2022. Pada tanggal 10 Januari 2025, PT A menjual 240 kg telur kepada PT C dengan harga Rp28.000 per kg. Atas transaksi ini PT A membuat faktur pajak dengan keterangan sebagai berikut.

  1. Kode faktur pajak 08.
  2. Harga jual sebesar Rp6.720.000 (Rp28.000 x 240)
  3. DPP sebesar Rp6.160.000 (11/12 x Rp6.720.000)
  4. PPN sebesar Rp739.200 (12% x Rp6.160.000), dengan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2022”.
Topikppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org