BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyidik Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Jaksel

Redaksi Ortax19 January 2024
Ukuran teks
0/0

Dalam upaya penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II serahkan tersangka pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp912.559.443,00,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jaksel II.

Tersangka dengan inisial GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Penyidikan mengungkapkan tersangka GW melakukan tindak pidana tersebut melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Atas perbuatannya, tersangka GW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, sanksi pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administratif tanpa dijatuhi sanksi pidana. Namun, pada kasus di atas, hal tersebut tidak dipenuhi. “Dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan, …. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jaksel II dalam siaran persnya.

DJP berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Topikultimum_remediumpidana_perpajakanberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org