BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyuluh DJP Imbau Wajib Pajak Ajukan Penetapan Ulang Status Kriteria Tertentu Sebelum 5 Juni 2026

Daffa Yasril Nurmansyah02 June 2026
Ukuran teks
0/0

Mengutip unggahan pada saluran telegram FAQ Coretax (Selasa, 02/06/2026), penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada wajib pajak untuk segera mengajukan permohonan penetapan ulang wajib pajak dengan kriteria tertentu sebelum 5 Juni 2026. Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan pemeliharaan sistem layanan Coretax yang tidak dapat diakses sementara waktu pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
"Sehubungan dengan pemeliharaan sistem layanan Coretax DJP, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan penetapan ulang wajib pajak dengan kriteria tertentu, sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir," jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang terdampak pencabutan penetapan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), dapat mengajukan permohonan penetapan kriteria tertentu kembali mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 25 huruf b PMK 28/2026. Jika melewati jangka waktu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali pada tahun pajak berikutnya, yakni pada periode tanggal 1 hingga 10 Januari.
Apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Atas permohonan yang diajukan, DJP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diberikan apabila wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Berikut panduan pengajuan permohonan penetapan kembali wajib pajak kriteria tertentu melalui Coretax DJP.

  1. Mula-mula, akses dan login akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih submenu Layanan Administrasi. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  3. Jika wajib pajak bersangkutan menggunakan perwakilan/kuasa, gunakan impersonate, lalu pilih nomor penunjukan wajib pajak yang sesuai.
  4. Pilih layanan AS.09 dan sublayanan AS.09-01 (Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).

Perlu dicatat, pengajuan pada periode 1 sampai 10 Juni 2026 berlaku untuk wajib pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Jika diajukan oleh wajib pajak yang belum mendapat penetapan, sistem akan menampilkan pesan error "Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01".
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), maka pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 (PMK 39/2018) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024).
Sebagai informasi, saluran telegram FAQ Coretax merupakan saluran yang diampu oleh penyuluh pajak DJP, Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

TopikBerita Pajakwajib_pajakadministrasi_perpajakanwp_kriteria_tertentucoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org