
Mengutip unggahan pada saluran telegram FAQ Coretax (Selasa, 02/06/2026), penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada wajib pajak untuk segera mengajukan permohonan penetapan ulang wajib pajak dengan kriteria tertentu sebelum 5 Juni 2026. Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan pemeliharaan sistem layanan Coretax yang tidak dapat diakses sementara waktu pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
"Sehubungan dengan pemeliharaan sistem layanan Coretax DJP, bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan penetapan ulang wajib pajak dengan kriteria tertentu, sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir," jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang terdampak pencabutan penetapan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), dapat mengajukan permohonan penetapan kriteria tertentu kembali mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 25 huruf b PMK 28/2026. Jika melewati jangka waktu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali pada tahun pajak berikutnya, yakni pada periode tanggal 1 hingga 10 Januari.
Apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Atas permohonan yang diajukan, DJP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diberikan apabila wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Berikut panduan pengajuan permohonan penetapan kembali wajib pajak kriteria tertentu melalui Coretax DJP.
Perlu dicatat, pengajuan pada periode 1 sampai 10 Juni 2026 berlaku untuk wajib pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Jika diajukan oleh wajib pajak yang belum mendapat penetapan, sistem akan menampilkan pesan error "Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01".
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), maka pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 (PMK 39/2018) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024).
Sebagai informasi, saluran telegram FAQ Coretax merupakan saluran yang diampu oleh penyuluh pajak DJP, Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami