BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PER-1 2025: PKP Masih Bisa Terbitkan Faktur 11% Hingga Maret 2025

Redaksi Ortax05 January 2025
Ukuran teks
0/0

Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025). Aturan ini memberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).

Lewat aturan tersebut, Dirjen Pajak memberikan relaksasi bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk penerbitan faktur yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Pasal 4 ayat (1) PER 1/2025 disebutkan bahwa

“Faktur Pajak dan dokumen tertentu … yang mencantumkan:

  1. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
  2. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,

dianggap telah memenuhi ketentuan …”.

Dari klausul tersebut, ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan tarif 11% dianggap telah sesuai, sehingga PKP tidak perlu melakukan penyesuaian atas faktur yang telah diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PKP yang telanjur menerbitkan faktur dengan tarif 12% namun menggunakan DPP secara penuh (seharusnya 11/12 sesuai ketentuan PMK 131/2024). Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pemungutan akibat penerapan tarif PPN 12% dengan DPP penuh, pihak terpungut dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual. Atas permintaan pengembalian tersebut, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengamanatkan PKP Penjual untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen tertentu berkaitan dengan transaksi tersebut.

TopikBerita Pajakppnfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org