

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025). Aturan ini memberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).
Lewat aturan tersebut, Dirjen Pajak memberikan relaksasi bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk penerbitan faktur yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Pasal 4 ayat (1) PER 1/2025 disebutkan bahwa
“Faktur Pajak dan dokumen tertentu … yang mencantumkan:
dianggap telah memenuhi ketentuan …”.
Dari klausul tersebut, ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan tarif 11% dianggap telah sesuai, sehingga PKP tidak perlu melakukan penyesuaian atas faktur yang telah diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PKP yang telanjur menerbitkan faktur dengan tarif 12% namun menggunakan DPP secara penuh (seharusnya 11/12 sesuai ketentuan PMK 131/2024). Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pemungutan akibat penerapan tarif PPN 12% dengan DPP penuh, pihak terpungut dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual. Atas permintaan pengembalian tersebut, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengamanatkan PKP Penjual untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen tertentu berkaitan dengan transaksi tersebut.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami