BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Perkenalkan Formulir C pada SPT Masa PPN dalam PER-11/2025

Daffa Yasril Nurmansyah30 May 2025
Ukuran teks
0/0

DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memperkenalkan Formulir C sebagai bagian dari pembaruan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Formulir ini digunakan untuk melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang bertindak sebagai pihak lain (Pasal 32A UU KUP).
Adapun aturan ini mencabut PER-29/PJ/2015 tentang bentuk dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN (PER-29/2015) dan menghapus Formulir 1111 AB dari daftar lampiran SPT Masa PPN yang sebelumnya digunakan untuk merekap penyerahan, perolehan, dan penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Merujuk Lampiran E PER-11/2025, Formulir C wajib diisi oleh PKP yang memfasilitasi transaksi penjualan BKP berwujud maupun tidak berwujud serta JKP, yang dipungut atas nama penjual dan dicantumkan dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak.
Formulir ini memuat informasi penting seperti:

  • NPWP/NIK atau identitas penjual dan pembeli;
  • nama penjual dan pembeli;
  • nomor seri faktur pajak (NSFP);
  • tipe transaksi yang dipungut PPN;
  • nilai dasar pengenaan pajak;
  • jumlah PPN/PPnBM; dan
  • keterangan tambahan lainnya.

Selain itu, ditentukan juga kode tipe transaksi, meliputi:

  • 001: transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri melalui PMSE
  • 002: pengadaan barang/jasa lewat sistem informasi pengadaan pemerintah
  • 003: transaksi perdagangan aset kripto
  • 100: transaksi lainnya, kecuali ditentukan berbeda dalam user manual portal wajib pajak

Sebagai catatan, pihak lain dalam ketentuan ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Topikspt-masa-ppnpkpppnppnbm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org