BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

PER-8/2025 Atur Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Daffa Yasril Nurmansyah11 July 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur pedoman pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui sistem Coretax.

Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan mengenai perubahan diajukan secara elektronik paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam hal diajukan oleh wajib pajak, permohonan harus diikuti dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Di samping itu, ketentuan permohonan penyampaian juga wajib memuat pernyataan:

  1. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dan apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. tidak terdapat maksud melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan SKF, Anda dapat melihat artikel berikut ini Update: Syarat dan Cara Mengajukan SKF di Aplikasi Coretax

Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya dapat diajukan bagi wajib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak.

Sebagai informasi, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Prosedur Pengajuan Perubahan Pembukuan dan/atau Tahun Buku Melalui Coretax

Saat ini, pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dilakukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.

Topikpembukuancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org