BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Per Akhir Maret 2022, DJP Terima 11,4 Juta SPT Tahunan

Dewa Suartama06 April 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Hingga tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak ( telah menerima 11,4 Juta SPT.

"Update SPT total keseluruhan untuk tahun 2022 sampai dengan 31 Maret total sebesar 11.463.802 SPT ," ungkap Neilmaldrin Noor, Direktur P2 Humas DJP, dalam acara Media Briefing yang disiarkan melalui akun Youtube DJP, Jumat 1 April 2022. Dari total SPT yang diterima, jumlah SPT PPh Orang pribadi adalah sebesar 11.169.552. SPT PPh Badan yang diterima sejumlah 294.250. "SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah SPT yang diterima. "Alhamdulillah walaupun tipis kita punya pertumbuhan 0,03%" jelas Neilmaldrin. Pertumbuhan 0,03% yang dimaksud adalah pertumbuhan yang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Maret 2021.

Jumlah SPT yang diterima telah mencapai 60,33% dari target yang ditentukan. Neilmaldrin menjelaskan bahwa DJP menentukan target berdasarkan rasio kepatuhan Wajib Pajak. Rasio kepatuhan untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar 80%.

Selain itu, Neilmaldrin menyebutkan bahwa jumlah SPT yang diterima sebagian besar merupakan SPT elektronik. SPT yang dilaporkan dalam bentuk elektronik, mulai dari e-filing maupun e-form, sebanyak 96% dari total SPT. Sedangkan 4% SPT diterima dalam bentuk SPT non-elektronik yang diterima melalui KPP.

Neilmaldrin mengharapkan pelaporan SPT dapat memenuhi target yang ditentukan. Data yang diungkapkan sebelumnya merupakan data dashboard, yang artinya masih terdapat SPT yang sudah dilapor namun belum tercatat. Waktu penyampaian SPT PPh Badan pun masih belum berakhir, sehingga jumlah SPT yang masuk masih bisa meningkat.

Topikpph-badanpph_opspt-tahunanberita_pajakspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org