BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Peralihan, SPT Tahun Pajak 2024 Masih Ikut Ketentuan Lama

Redaksi Ortax07 November 2024
Ukuran teks
0/0
Tax pajak Pajak Penghasilanmohamed_hassan / Pixabay

Pemerintah telah merilis penyesuaian aturan sehubungan dengan implementasi Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan peralihan diatur mengenai ketentuan SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Pada Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, disebutkan bahwa untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, baik jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021. Hal ini berarti SPT Tahunan Pajak 2024, yang dilaporkan pada 31 Maret 2025 (WP OP) atau 30 April 2025 (WP Badan) masih mengacu ketentuan lama.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk SPT Masa sampai masa pajak Desember 2024. Sementara itu, khusus SPT Masa Bea Meterai sampai masa Desember 2024 mengikuti ketentuan PMK 81/2024.

PMK 81/2024 tidak mengubah ketentuan mengenai jatuh tempo pelaporan SPT. SPT Masa PPh Potput dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPN dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk SPT Tahunan, dilaporkan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk WP OP, dan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.

Topikberita_pajakadministrasi_pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org